ALAT PEMBATAS KECEPATAN YAITU

Dalam peraturan menteri perhubungan RI NOMOR PM 82 tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan dijelaskan yang dimaksud dengan speed bump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 ( sepuluh ) kilometer per jam. Speed hump adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 ( dua puluh ) kilometer per jam. Speed table adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan ( raised crossing / raised intersection ) dengan kecepatan operasional di bawah 40 ( empat puluh ) kilometer perjam. Speed bump berbentuk penampangan melintang dengan spesifikasi : a. terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa. b. memiliki ukuran tinggi antara 8 sampai dengan 15 sentimeter lebar bagian atas antara 30 sampai dengan 90 sentimeter dengan kelandaian paling banyak 15 persen c. memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter. speed hump berbentuk penampangan melintang dengan spesifikasi : a. terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa. b. ukuran tinggi antara 5 sampai 9 sentimeter, lebar total antara 35 sampai dengan 390 sentimeter dengan kelandaian maksimal 50 persen. c. kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam 30 sentimeter. speed table berbentuk penampangan melintang dengan spesifikasi : a. terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara k - 300 untuk material permukaan speed table. b. memiliki ukuran tinggi antara 8 sentimeter sampai dengan 9 cm, lebar bagian atas 660 cm sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15 % c. memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30cm.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

08111-0555-002