APA ITU KOTAK P3K

Pertolongan pertama pada kecelakaan ditempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja / buruh dan / atau orang lain yang berada ditempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. Fasilitas P3k di tempat kerja adalah semua peralatan, perlengkapan, dan bahan yang digunakan dalam pelaksanaan P3k ditempat kerja. Salah satu fasilitas P3k yaitu kotak P3k yang harus ada di tempat kerja. Kotak P3k atau pp adalah kotak yang berisi obat - obatan dan peralatan yang menunjang kegiatan pertolongan pertama / sementara pada korban kecelakaan. Hal tersebut dilakukan untuk memberiikan rasa tenang kepada korban, mencegah atau mengurangi rasa takut dan gelisah, serta mengurangi bahaya yang lebih besar. Dalam peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik indonesia nomor PER. 15 / MEN / VII / 2008 tentang pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja, ada tiga jenis kotak P3k yaitu: Kotak P3K jenis A untuk 25 orang pekerja / buruh Kotak P3k jenis B untuk 50 untuk pekerja / buruh Kotak P3k jenis C untuk 100 orang pekerja / buruh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

08111-0555-002