Speed bump adalah polisi tidur yang berada di jalan raya. Ketentuan pemasangan speed bump diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Berikut bunyi aturannya.
Berikut bunyi Pasal 3 Permenhub 14 Tahun 2021:
"Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan."
Adapun ketentuan speed bump yang dimaksud dalam ayat (2) huruf a adalah:
Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa
Ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm; lebar total antara 35 cm sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50%
Kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai 50 cm.