Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Indonesia No 04- Tahun 1980 Lampiran 2, APAR harus di isi ulang secara berkala, dengan ketentuan sebagai berikut: APAR Foam, harus di-refill 1 kali dalam 5 tahun, APAR Liquid Gas & CO2, 5 tahun sekali, dan. APAR Powder, di isi ulang sekali per 5 tahun.