Sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana. Baik itu terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka perlindungan.
Perlindungan yang dimaksud berkaitan dengan risiko adanya kebakaran. Sistem proteksi ini memiliki persyaratan yang wajib dipenuhi. Secara umum meliputi akses dan pasokan air untuk pemadaman kebakaran, sarana penyelamatan, utilitas bangunan gedung.
Selain itu juga harus memenuhi syarat pencegahan kebakaran, pengelolaan sistem proteksi pada bangunan gedung, pengawasan, pengendalian, proteksi pasif serta aktif.