Inspeksi APAR harus dilakukan secara rutin untuk memastikan bahwa alat tersebut dalam kondisi baik dan dapat digunakan sewaktu-waktu dalam keadaan darurat. Inspeksi rutin APAR meliputi pemeriksaan kondisi fisik, berat isi, dan tanggal kadaluarsa media pemadam api.
Jadi, pada saat APAR sudah digunakan atau terjadi kerusakan, maka APAR harus segera diperiksa kembali. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa alat pemadam api tersebut masih dalam kondisi baik atau dibutuhkan penanganan lebih lanjut.
Jika kita melihat pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 4 Tahun 1998, pemeriksaan alat pemadam api ringan (APAR) harus dilakukan setiap 6 bulan sekali atau 2 kali dalam setahun.
Menerapkan cara inspeksi APAR sebanyak satu kali dalam 6 bulan untuk memastikan kondisi dan kesiapan APAR dalam memadamkan api pada saat terjadi kebakaran. Namun, jika APAR ditempatkan di lingkungan yang berisiko tinggi, maka disarankan untuk melakukan inspeksi rutin yang lebih sering (lebih dari satu kali dalam 6 bulan).