Pemeliharaan APAR (Alat Pemadam Kebakaran Api Ringan)

Setiap alat pemadam api ringan harus diperiksa 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu:

  • pemeriksaan dalam jangka 6 (enam) bulan;
  • pemeriksaan dalam jangka 12 (dua belas) bulan;
  • Cacat pada alat perlengkapan pemadam api ringan yang ditemui waktu pemeriksaan, harus segera diperbaiki atau alat tersebut segera diganti dengan yang tidak cacat.

Pemeriksaan jangka 6 (enam) bulan seperti tersebut pasal 11 ayat (1) meliputi hal-hal sebagai berikut:

  • Berisi atau tidaknya tabung, berkurang atau tidaknya tekanan dalam tabung, rusak atau tidaknya segi pengaman cartridge atau tabung bertekanan dan mekanik penembus segel;
  • Bagian-bagian luar dari tabung tidak boleh cacat termasuk handel dan label harus selalu dalam keadaan baik
  • Mulut pancar tidak boleh tersumbat dan pipa pancar yang terpasang tidak boleh retak atau menunjukan tanda-tanda rusak.
  • Untuk alat pemadam api ringan cairan atau asam soda, diperiksa dengan cara mencampur sedikit larutan sodium bicarbonat dan asam keras diluar tabung, apabila reaksinya cukup kuat, maka alat pemadam api ringan tersebut dapat dipasang kembali;
  • Untuk alat pemadam api ringan jenis busa diperiksa dengan cara mencampur sedikit larutan sodium bicarbonat dan aluminium sulfat diluar tabung, apabila cukup kuat, maka alat pemadam api ringan tersebut dapat dipasang kembali;
  • Untuk alat pemadam api ringan hydrocarbon berhalogen kecuali jenis tetrachlorida diperiksa dengan cara menimbang, jika beratnya sesuai dengan aslinya dapat dipasang kembali;
  • Untuk alat pemadam api jenis carbon tetrachlorida diperiksa dengan cara melihat isi cairan didalam tabung dan jika memenuhi syarat dapat dipasang kembali.
  • Untuk alat pemadam api jenis carbon dioxida (CO2) harus diperiksa dengan cara menimbang serta mencocokkan beratnya dengan berat yang tertera pada alat pemadam api tersebut, apabila terdapat kekurangan berat sebesar 10% tabung pemadam api itu harus diisi kembali sesuai dengan berat yang ditentukan.

Untuk alat pemadam api jenis cairan dan busa dilakukan pemeriksaan dengan membuka tutup kepala secara hati-hati dan dijaga supaya tabung dalam posisi berdiri tegak, kemudian diteliti sebagai berikut:

  • isi alat pemadam api harus sampai batas permukaan yang telah ditentukan;
  • pipa pelepas isi yang berada dalam tabung dan saringan tidak boleh tersumbat atau buntu;
  • ulir tutup kepala tidak boleh cacat atau rusak, dan saluran penyemprotan tidak boleh tersumbat.
  • peralatan yang bergerak tidak boleh rusak, dapat bergerak dengan bcbas, mempunyai rusuk atau sisi yang tajam dan bak gesket atau paking harus masih dalam keadaan baik;
  • gelang tutup kepala harus masih dalam keadaan baik;
  • bagian dalam dan alat pemadam api tidak boleh berlubang atau cacat karena karat;
  • untuk jenis cairan busa yang dicampur sebelum dimasukkan larutannya harus dalam keadaan baik;
  • untuk jenis cairan busa dalam tabung yang dilak, tabung harus masih dilak dengan baik;
  • lapisan pelindung dan tabung gas bertekanan, harus dalam keadaan baik;
  • tabung gas bertekanan harus terisi penuh sesuai dengan kapasitasnya.

Untuk alat pemadam api jenis hydrocarbon berhalogen dilakukan pemeriksaan dengan membuka tutup kepala secara hati-hati dan dijaga supaya tabung dalam posisi berdiri tegak, kemudian diteliti menurut ketentuan sebagai berikut;

  • isi tabung harus diisi dengan berat yang telah ditentukan;
  • pipa pelepas isi yang berada dalam tabung dan saringan tidak boleh tersumbat atau buntu;
  • ulir tutup kepala tidak boleh rusak dan saluran keluar tidak boleh tersumbat;
  • peralatan yang bergerak tidak boleh rusak, harus dapat bergerak dengan bebas, mempunyai rusuk atau sisi yang tajam dan luas penekan harus da!am keadaan baik;
  • gelang tutup kepala harus dalam keadaan baik;
  • lapiran pelindung dari tabung gas harus dalam keadaan baik;
  • tabung gas bertekanan harus terisi penuh sesuai dengan kapasitasnya.

Untuk alat pemadam api ringan jenis tepung kering (dry chemical) dilakukan pemeriksaan dengan membuka tutup kepala secara hati-hati dan dijaga supaya tabung dalam posisi berdiri tegak dan kemudian diteliti menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • si tabung harus sesuai dengan berat yang telah ditentukan dan tepung keringnya dalam keadaan tercurah bebas tidak berbutir;
  • ulir tutup kepala tidak boleh rusak dan saluran keluar tidak boleh buntu atau tersumbat;
  • peralatan yang bergerak tidak boleh rusak, dapat bergerak dengan bebas, mempunyai rusuk dan sisi yang tajam;
  • gelang tutup kepala harus dalam keadaan baik;
  • bagian dalam dan tabung tidak boleh berlubang-lubang atau cacat karena karat;
  • lapisan pelindung dari tabung gas bertekanan harus dalam keadaan baik;
  • tabung gas bertekanan harus terisi penuh, sesuai dengan kapasitasnya yang diperiksa dengan cara menimbang.

Untuk alat pemadam api ringan jenis pompa tangan CTC (Carbon Tetrachiorida) harus diadakan pemeriksaan lebih lanjut sebagai berikut:

  • peralatan pompa harus diteliti untuk memastikan bahwa pompa tersebut dapat bekerja dengan baik;
  • tuas pompa hendaklah dikembalikan lagi pada kedudukan terkunci sebagai semula;
  • setelah pemeriksaan selesai, bila dianggap perlu segel diperbaharui.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

08111-0555-002