Alat Pemadam Api Ringan (APAR) merupakan salah satu benda penunjang keselamatan yang sangat penting. APAR bisa menjadi pertolongan pertama saat terjadi kebakaran, termasuk kebakaran di mobil. Dengan adanya APAR, jika kendaraan terbakar diharapkan kerusakan tidak meluas dan tidak sampai menimbulkan korban jiwa.
- Penyebab Kebakaran pada Mobil
Belakangan ini kita sering sekali melihat atau mendengar berita di media sosial maupun di TV yang menginformasikan terjadinya kebakaran pada kendaraan bermotor, khususnya mobil. Namun, tahukah Anda beberapa kemungkinan penyebab terjadinya kebakaran tersebut? Kebakaran pada mobil bisa terjadi kapan saja, baik saat mobil sedang digunakan atau tidak digunakan. Berikut adalah beberapa penyebab mobil terbakar:
- Kebocoran bahan bakar dan oli
- Modifikasi aksesoris mobil yang terpasang tidak benar dan melebihi kapasitas ketahanan kabel
- Mesin mobil overheat yang menimbulkan korsleting listrik sehingga memicu mobil terbakar
- Masalah pada sistem kelistrikan, seperti kabel longgar atau terkelupas
- Menyimpan barang-barang yang mudah terbakar di dalam mobil
- Perawatan kendaraan yang kurang maksimal
- Kecelakaan/tabrakan yang menyebabkan komponen mobil mengalami kerusakan yang bisa memicu kebakaran dan ledakan
Kementerian Perhubungan pada tanggal 18 Februari 2020 mengeluarkan regulasi terkait hal tersebut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 2 Ayat 2 tercantum:
“Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, O2, O3, dan O4 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.”
Sebagai salah satu peralatan pertolongan pertama, pentingnya APAR juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57. Dalam pasal tersebut disebutkan:
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan
Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.
(3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih, sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. sabuk keselamatan;
b. ban cadangan;
c. segitiga pengaman;
d. dongkrak;
e. pembuka roda;
f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan
g. peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas.
Merujuk pada peraturan tersebut, saat ini seluruh mobil baru, mulai dari tahun 2021, wajib dilengkapi dengan APAR. Sedangkan untuk mobil keluaran tahun sebelumnya diharapkan melengkapi APAR sendiri.