Peraturan SOP penangan kebakaran di tempat kerja adalah serangkaian aturan dan prosedur untuk mencegah dan mengatasi kebakaran di lingkungan kerja. Nah, di Indonesia peraturan tersebut terdapat dalam peraturan Kepmenaker No. 186 tahun 1999 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970.
Dalam peraturan tersebut terdapat penjelasan lengkap tentang keselamatan kerja, termasuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Kamu mau tahu lebih terperinci tentang aturannya? Simak penjelasannya berikut!
Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Kebakaran, setiap tempat kerja harus ada alat pemadam kebakaran yang sesuai. Seperti alat pemadam api, fire hydrant, fire suppression system, dan fire sprinkler, yang harus kamu periksa dan pelihara secara rutin.
Pelatihan Karyawan, dalam SOP penanggulangan kebakaran di tempat kerja juga terdapat aturan tentang pemberian pelatihan kepada karyawan. Pelatihan tersebut adalah tentang cara menggunakan alat pemadam api dan prosedur evakuasi kebakaran.
Rencana Evakuasi dan Latihan Darurat, dalam peraturan juga terdapat penjelasan tentang pengembangan rencana evakuasi kebakaran yang jelas. Termasuk rute evakuasi dan titik kumpul, serta melakukan latihan evakuasi secara berkala.
Pengaturan Keamanan Kebakaran, menerapkan standar keamanan untuk mencegah kebakaran, seperti pengelolaan bahan mudah terbakar, penggunaan peralatan listrik, dan penyimpanan bahan kimia.
Penandaan dan Sinyalisasi, setiap tempat kerja juga harus memastikan bahwa semua rute evakuasi dan lokasi alat pemadam kebakaran ditandai dengan jelas.
Inspeksi dan Audit Berkala, dalam peraturan penanggulangan kebakaran di tempat kerja juga terdapat penjelasan tentang inspeksi dan audit. Pasalnya, dengan melakukan inspeksi rutin untuk memastikan bahwa semua peralatan dan prosedur keamanan kebakaran berada dalam kondisi baik.
Komunikasi dan Koordinasi, setiap tempat kerja harus mempunyai sistem komunikasi yang efektif untuk melaporkan kebakaran dan koordinasi dengan layanan darurat lokal.
Peraturan ini hadir untuk menjamin keselamatan semua orang di tempat kerja dan mengurangi risiko kerusakan material akibat kebakaran. Setiap tempat kerja harus menyesuaikan peraturannya dengan spesifik kebutuhan dan risiko kebakaran yang mungkin terjadi.