PERATURAN YANG MENGATUR TENTANG ALAT PELINDUNG DIRI ATAU APD

Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan upaya untuk mengendalikan risiko bahaya saat bekerja. Kewajiban perusahaan menyediakan APD diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD “ Perusahaan wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja, APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku, APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan oleh pengusaha secara cuma-Cuma “.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

08111-0555-002