Setiap tempat usaha dan tempat publik wajib untuk menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) atau juga biasa disebut sebagai fire extinguisher. APAR berguna untuk memadamkan api kecil pada saat terjadi kebakaran. Pemasangan APAR tentunya tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terdapat standar yang harus dipatuhi dalam proses instalasinya. Berikut ini penjelasan mengenai standar tersebut:
Merujuk pada: PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No: PER.04/MEN/1980
Tinggi Instalasi APAR (Pasal 8). Pemasangan alat pemadam api ringan harus sedemikian rupa sehingga bagian paling atas (puncaknya) berada pada ketinggian 1,2 m dari permukaan lantai kecuali jenis CO2 dan tepung kering (dry chemical) dapat ditempatkan lebih rendah dengan syarat, jarak antara dasar alat pemadam api ringan tidak kurang 15 cm dan permukaan lantai.
Jarak Instalasi antar APAR (Pasal 4, Ayat 5). Alat pemadam api yang satu dengan lainnya atau kelompok satu dengan lainnya tidak boleh melebihi 15 m.
Tanda Pemasangan APAR (Pasal 4, Ayat 3). Tinggi pemberian tanda pemasangan APAR tersebut adalah 1,25 cm dari dasar lantai tepat di atas alat pemadam kebakaran.
Selain cara pemasangan, penting juga untuk memperhatikan kesesuaian antara jenis APAR dan tipe kelas kebakaran, sehingga dapat meningkatkan efektifitas pemadaman api. Berikut ini penjelasannya:
Merujuk pada: PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No: PER.04/MEN/1980
Kebakaran dapat diklasifikasikan dalam beberapa tipe tergantung pada agen yang memicunya, seperti:
Kebakaran bahan padat kecuali logam (Kelas A)
Kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar (Kelas B)
Kebakaran instalasi listrik bertegangan (Kelas C)
Kebakaran logam (Kelas D)
Pastikan pabrik atau tempat usaha Anda sudah terpasang alat pemadam api ringan sesuai dengan standar yang berlaku. Hal ini demi mendukung terciptanya keselamatan dan kesehatan kerja serta mencegah terjadinya kerugian yang tidak diinginkan.