Apa Itu Jalur Evakuasi?

Jalur evakuasi adalah rute yang didesain khusus untuk menghubungkan ruangan atau bangunan pada daerah aman jika terjadi bencana alam atau insiden kebakaran. Maksud dari daerah aman jalur evakuasi adalah ruangan terbuka yang jauh dari jangkauan gedung atau pepohonan besar seperti lapangan maupun lahan parkir. 

Sering disebut dengan titik kumpul, area ini digunakan sebagai tempat mobilisasi penduduk oleh regu penyelamat. Mengingat proses perpindahan penduduk perlu dilakukan dengan cepat, maka jalur evakuasi adalah termasuk rute pendek yang langsung menghubungkan lantai tertentu pada bangunan ke area terbuka. Umumnya, jalur evakuasi gedung bertingkat terdapat dalam suatu bangunan publik seperti puskesmas, rumah sakit, kantor kepolisian, maupun hotel. Terlebih pada kantor atau perusahaan, rute ini dapat ditemukan di setiap lantainya.

Sehubungan dengan itu, menurut Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan di luar rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana wajib menyediakan jalur evakuasi. Dalam hal ini, yang termasuk jalur evakuasi adalah peringatan bahaya, pintu keluar darurat, serta rute keselamatan pendek guna menjamin kemudahan pengguna untuk menyelamatkan diri secara aman.

Selain itu, ketentuan tentang jalur evakuasi adalah Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 07 Tahun 2015 Tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana juga membahas terkait kewajiban memasang sign jalur evakuasi. Sign atau rambu arah jalur evakuasi digunakan untuk menginformasikan penduduk secara jelas tentang arah titik kumpul. Warna yang dipakai adalah hijau dengan garis tepi, lambang, warna huruf, atau angka putih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

08111-0555-002