Speed bump atau biasa disebut dengan polisi tidur adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal, semen atau dengan bahan karet yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari. Marka speed bump berupa garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.
Kelebihan speed bump antara lain :
Memperlambat kecepatan lalu lintas, berkurang menjadi 5-10 km/jm di sekitar lokasi speed bump
Kemungkinan adanya pengalihan arus lalu lintas jika pemukiman berdekatan dengan jalan arteriMemaksakan untuk ditaati (self-enforcing)
kekurangan speed bump antara lain :
Dalam kondisi darurat menimbulkan tundaan Kemungkinan terjadi pengalihan arus lalu lintas ke jalan pemukiman lain yang letaknya berdekatanMenimbulkan penambahan suara disekitar lokasi speed bumpTidak baik untuk kesehatan karena berkaitan beban dan berat tubuh bagian atas akan membuat ketidaknyaman pada struktur tubuh yang rendah dibagian punggung pada saat melintas